Pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan
berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan
gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. (Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) PP 5/2021).