Legalitas

Pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. (Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) PP 5/2021).

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko